Alergi Istilah Ahok, Anies Ubah Nama RPTRA Jadi Taman Pintar
![]() |
| Suasana di salah satu RPTRA di Jakarta. (viva.co.id) |
Kini, Anies bakal mengganti istilah Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) menjadi Taman Maju Bersama dan Taman Pintar. Hal itu mengemuka setelah Gubernur menyampaikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2017 - 2022 setelah resmi dilantik.
RPJMD tersebut akan resmi dimasukkan dalam Raperda yang telah disusun dalam berbagai program prioritas.
"Karena itulah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengembangkan taman maju bersama dan taman pintar," kata Anies di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa, 3 April 2018, dilansir beritakepo.com dari viva.co.id.
Anies menyatakan, Jakarta perlu memperluas ruang terbuka hijau atau RTH. Selama 15 tahun terakhir ini, peningkatan RTH hanya satu persen dari jumlah ideal.
Lantaran itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen untuk melakukan beragam strategi lain. Di antaranya, penegakan insentif dan disinsentif pemanfaatan lahan, pengembalian fungsi jalur hijau di pinggir sungai melalui naturalisasi sungai, pelibatan swasta dan komunitas.
Anies berdalih perbedaan RPTRA dari program pendahulunya dengan Taman Maju Bersama versinya. Menurut dia, istilah pengembangan RTH kali ini lebih mengedepankan ruang temu antarmasyarakat yang juga memiliki banyak fungsi.
"Kami menginginkan agar semua yang disebut sebagai taman itu orientasinya park bukan garden. Jadi harapannya akan bisa meningkatkan interaksi antarwarga," kata Anies.
Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta sebelumnya mengkritik sejumlah program yang digagas Gubernur-Wakil Gubernur Anies Baswedan-Sandiaga Uno dalam RPJMD 2018-2022. PDI-P meminta Anies-Sandiaga tidak alergi istilah-istilah kebijakan pemerintah terdahulu.
"Kami berharap agar pemerintah daerah saat ini tidak perlu alergi atau tidak nyaman dengan beberapa istilah yang terlanjur populer mau pun tidak populer berkenaan dengan pelaksanaan RPJMD tahun 2013-2017," kata anggota Fraksi PDI-P William Yani, Senin (2/4/2018).
Yani menyebut sejumlah istilah yang dimaksud seperti normalisasi sungai, RPTRA, rusunawa, kampung deret, penggusuran atau penertiban, dan Kartu Jakarta Pintar (KJP).

Komentar
Posting Komentar