Pasal Zina RKUHP Diperluas, Nikah Siri dan Poligami Bisa Dipidana
Arifin Ilham yang berpoligami. (Istimewa) Beritakepo.com . Perluasan pasal zina dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) berpotensi menimbulkan over krimininalisasi. Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Ajeng Gandini, menyebut jika RKUHP ini disahkan DPR, akan menyasar orang-orang yang mempraktikkan nikah siri dan poligami. "Nikah siri, poligami, dan nikah secara adat juga bisa dipidana. Kalau RKUHP ini jadi, mereka bisa dipidana," ujar Ajeng saat ditemui di kantor ICJR, Jakarta Selatan, Rabu (31/1/2018), dilansir beritakepo.com dari Kompas.com . Ajeng menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan berdasarkan hukum agama dan dicatatkan oleh negara. Sementara nikah siri dan poligami yang tidak disertai izin istri pertama dianggap sebagai perkawinan yang tidak sah secara hukum karena secara administrasi kependudukan tidak dicatat. Sementara pada Pasal 484 Ayat (1) ...